Anwar Usman Kembali Kena Sanksi Etik, Terkait Respon soal Pencopotan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 Maret 2024, 13:28
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Putusan terhadap Anwar Usman itu terkait dengan pernyataannya mengenai pencopotan jabatan.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK. Sanksi ini kedua kalinya, setelah sebelumnya MKMK memberikan mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Pemberian sanksi itu terkait sikap Anwar yang menyalahi ketentuan keberpihakan dalam sidang putusan mengenai syarat calon wakil presiden, yang memberi karpet merah buat Gibran Rakabuming. 

Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau. Keduanya melaporkan Anwar terkait pernyataannya dalam konferensi pers atas sanksi etik yang mencopot jabatan dari Ketua MK. 

Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.

Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” kata Yuliandri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...