6 Fakta TPPO Magang FerienJob di Jerman: Libatkan Guru Besar, 2 Buron
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah mahasiswa. Pada Rabu (3/4) Bareskrim telah memanggil para tersangka untuk diminta keterangan.
Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro menyatakan dari keterangan KBRI Jerman ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Adapun jumlah mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi tercatat sebanyak 1.047 orang.
Bagaimana temuan penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri dan bagaimana tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi?
Libatkan Guru Besar
Pada kasus ini Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (¾) pukul 10.00 WIB.
Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A).
Sementara itu, tersangka Sihol Situngkir hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim penasihat hukumnya. Sihol menyatakan siap memberikan keterangan yang diketahuinya kepada penyidik guna membuat terang perkara
"Saya menghormati panggilan ini. Saya selaku ASN tentunya kami menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol.
Dua Tersangka Buron
Penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas yakni AJ dan MZ. Sedangkan untuk dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” kata Djuhadhani.
Ia meyakini kedua tersangka masih berada di Jerman, namun belum diketahui lokasinya.
Modus Program FerienJob
Sebelum pemeriksaan, Sihol menjelaskan bahwa tujuan mengenalkan program Ferienjob ke kampus berawal dari niat baik. Ia ingin berkontribusi mencerdaskan mahasiswa Indonesia dengan memiliki kesempatan mengambil bagian, ada pengalaman di luar negeri.
"Itu yang kami dorong," kata Sihol.
Ia juga mengklaim sudah melakukan penyelidikan terkait dengan program tersebut. Menurut Sihol program magang kerja di Jerman yang direkomendasikannya resmi dan bisa dikonversi dalam Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) sebesar 20 SKS.
"Ternyata setelah kami teliti, artinya bahwa ferienjob yang oleh salah satu perusahaan ini sudah diakui agency-nya dari pemerintah Jerman. Agency dari pemerintah Jerman menyerahkan kepada agency yang notabene adalah orang kita dan ada perjanjiannya," kata Sihol.
Untungkan Guru Besar
Dalam keterangannya Djuhandhani mengatakan Sihol Situngkir selaku guru besar menerima keuntungan keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas. Sihol disebut mendapat nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM yang membuat nilainya sebagai dosen naik.
KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Sihol yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi.
Selain memperoleh KUM, Sihol juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp 48 juta. “Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani.
Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka Sihol tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik. “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat hukumnya,” kata Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Bukan Program Merdeka Belajar
Sementara itu Kemendikbudristek menegaskan program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferienjob bukan merupakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan ferienjob tidak cocok dengan program MBKM.
Ferienjob sendiri diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman yang dilakukan hanya pada saat official semester break atau libur semester yang resmi dengan jenis pekerjaan berupa manual labour atau tenaga fisik. Ferienjob juga tidak terkait dengan dunia akademis karena bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman dan hanya untuk mengisi masa liburan semester para mahasiswa.
Kiki menuturkan fakta-fakta terkait ferien job itu memperkuat bahwa magang tersebut tidak berkaitan dan bukan merupakan program MBKM yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Ia menjelaskan magang yang masuk dalam program MBKM tidak diselenggarakan dalam masa libur namun pada semester berjalan karena harus berkontribusi terhadap nilai atau prestasi akademik mahasiswa.
Selain itu, magang yang masuk dalam MBKM juga harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi yang diikuti mahasiswa di program studinya. Dengan begitu meski tidak sama namun harus selaras sehingga memperkuat pembelajaran di kampus.
“Ini merupakan experiental learning jadi otomatis pekerjaan yang sifatnya fisik (seperti ferienjob) seringkali tidak cocok dengan MBKM,” ujar Kiki.
Kemendikbudristek Dukung Langkah Hukum
Di sisi lain, Kiki memastikan Kemendikbudristek akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferienjob. Selain menyerahkan pada kepolisian, kementerian juga sedang melakukan audit secara internal.
Menurut Kiki saat ini tim sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk langkah perbaikan terhadap perguruan tinggi. Ia pun mengimbau kepada para perguruan tinggi agar apabila akan melakukan MBKM mandiri untuk tetap berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Perguruan tinggi juga harus meminta validasi dari kementerian serta mengikuti acuan yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbudristek melalui Buku Paduan MBKM 2020. Menurut Kiki, magang MBKM harus berkontribusi terhadap nilai atau prestasi akademik mahasiswa sehingga harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi mahasiswa di program studinya.