KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Prabowo Pemenang Pilpres

Ira Guslina Sufa
23 April 2024, 14:03
KPU
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim AsyÕari (tengah) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz (kiri), dan anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menghadiri kegiatan penetapan pemenang Pilpres 2024. Kegiatan akan dilangsungkan di kantor KPU Jakarta, Rabu (24/4)..

Anggota KPU August Mellaz mengatakan undangan sudah disampaikan kepada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Meski begitu, menurut August sampai saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Adapun Prabowo - Gibran sudah memastikan akan hadir dalam penetapan hasil pilpres. 

"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," kata August seperti dikutip, Selasa (23/4). 

Mellaz berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU. "Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," jelas Mellaz.

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...