Muhaimin Sebut PKB Tunggu Ajakan Prabowo Gabung Koalisi Pemerintahan

Ira Guslina Sufa
6 Mei 2024, 07:57
PKB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berpamitan ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kedua kiri) dan jajaran petinggi PKB usai melakukan pertemuan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Button AI Summarize

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunggu keputusan apakah nantinya berpeluang masuk dalam koalisi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.  Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan sikap resmi PKB menunggu komunikasi dengan Prabowo. 

"Masuk koalisi atau tidak nanti kita lihat di 20 Oktober, di situ akan terlihat koalisi yang sesungguhnya kayak apa," kata Muhaimin usai menghadiri Ta'arufan sekaligus Pembekalan Calon Kepala Daerah di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Senin (5/6). 

Menurut Muhaimin saat ini tahapan penting untuk pemilihan presiden 2024 sudah selesai. Kubu pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pun menurut dia telah menitipkan agenda perubahan kepada Prabowo - Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2024. 

Ia pun mengatakan Prabowo telah menerima dengan baik agenda perubahan yang ditawarkan Anies - Muhaimian. Ia berharap program yang sudah disusun kubu Anies - Muhaimin bisa diakomodir dalam agenda nasional pada pemerintahan Prabowo - Gibran. 

PKB Dukung Pembentukan Presidential Club

Di sisi lain Muhaimin memberikan dukungan atas rencana Prabowo membentuk 'Presidential Club'. Klub ini rencananya akan beranggotakan para mantan presiden yang masih hidup seperti Joko Widodo (Presiden Ke-7), Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden Ke-6) dan Megawati Soekarnoputri (Presiden Ke-5). 

Halaman:
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...