Saksi: SYL Renovasi Rumah Pribadi Pakai Uang Kementerian Pertanian
Mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk merenovasi rumah yang diduga milik pribadi. Hal ini disampaikan oleh Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto.
Ignatius menjadi saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Awalnya, Ignatius mengungkapkan dirinya sempat merenovasi rumah di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dibiayai dari anggaran Kementan menggunakan surat pertanggungjawaban alias SP.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kepemilikan rumah pribadi di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga milik SYL. "Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?" kata dia.
"Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya, Yang Mulia," kata Ignatius menjawab.
Ignatius tidak mengingat nominal uang yang digelontorkan untuk merenovasi rumah tersebut. Seingatnya tidak sampai miliaran rupiah, namun ada uang yang ditebus lewat metode reimbursement.