SYL Disebut Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut pernah membeli lukisan karya Sujiwo Tejo Rp 200 juta menggunakan uang vendor hingga Eselon I Kementerian Pertanian atau Kementan, menurut keterangan saksi dalam persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulyani saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Awalnya, jaksa bertanya kepada Kiky mengenai apakah dirinya pernah membayar lukisan milik SYL. "Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" Jaksa bertanya.
"Iya," Kiky menjawab.
Jaksa meminta Kiky menjelaskan pembelian lukisan tersebut. "Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo," kata Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, Rp 200 juta?" ujar Jaksa, memastikan waktu dan nilai pembelian.
"Rp 200 juta," kata Kiky.
Pada kesempatan itu, Kiky mengatakan bahwa SYL memerintahkan dirinya melakukan pembayaran. Perintah itu disampaikan oleh Arief Sopian dan Zulkifki.
"Pak Arief itu Kabag Rumah Tangga ya? Jabatan Pak Zulkifki apa?" Jaksa bertanya.
“Pelaksana tugas alias Plt Kabiro Umum," Kiky menjawab.
Jaksa pun bertanya mengenai perintah SYL terkait pembelian lukisan. Kiky menjelaskan, dirinya diminta untuk datang ke ruangan Zulkifki selaku Plt Kabiro Umum Kementan.
"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu, ya? Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifki kepada saksi?" Jaksa bertanya.
"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini. Lalu saya bilang, tidak ada uang sebanyak itu Pak," kata Kiky.
Jaksa lantas menanyakan harga lukisan yang dibayarkan. "Rp 200 juta," Kiky menjawab.
Kiky meminjamkan uang tersebut kepada vendor Rp 130 juta untuk membayar lukisan tersebut. Sebanyak Rp 70 juta berasal dari uang kas, sehingga total Rp 200 juta.
"Lalu saya tetap diminta membayar hari itu juga. Saya akhirnya meminta bantuan ke Pak Nasir, vendor," kata Kiky.
"Vendor di mana?" Jaksa bertanya.
"Vendor di Kementerian, Pak, di biro umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta. Dan Rp 70 juta, saya ada uang kas. Jadi total Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya, Sujiwo Tejo," Kiky menjelaskan.
Kendati demikian, Kiky mengaku tak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Ia tak tahu bahwa lukisan ini disimpan ke kantor Partai NasDem.
"Lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana? Setelah dibayar, lukisan itu diserahkan ke Kementan dan dipasang ke mana?" Jaksa kembali bertanya.
"Saya belum pernah melihat lukisannya," Kiky menjawab.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain. Mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL atau kantor atau di rumah dinas?" ujar Jaksa.
"Yang saya dengar, lukisan itu di kantor NasDem katanya Pak. Hanya saya tidak paham," Kiky menjawab.
Di sisi lain, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut uang kas Rp 70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo berasal dari patungan dana sharing Eselon I di Kementan.
"Lukisan Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan melainkan dari dana sharing eselon I yang sudah dikumpulkan," kata Jaksa KPK.