Prabowo Hadiri Rakornas PAN: Disambut Zulhas dan Sorak Presiden
Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri Workshop Bimtek Anggota Legislatif tingkat Nasional dan Rakornas Pemenangan Pilkada Serentak 2024 Partai Amanat Nasional (PAN), di Hotel JS Luwansa Jakarta, pada Kamis (9/5).
Prabowo yang mengenakan kemeja biru tiba di lokasi sekira pukul 19.02 WIB. Ketua Umum Partai Gerindra itu disambut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, juga Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa.
Sekretaris OC Workshop Bimtek Nasional dan Rakornas Pilkada Mira Dalima Andini sebelumnya mengkonfirmasi bahwa peserta yang hadir dalam acara tersebut mencapai 1.350 orang. Peserta yang hadir adalah anggota DPRD PAN se Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
“Juga hadir semua anggota Fraksi PAN DPRRI, Kepala Daerah dari kader PAN, serta kurang lebih 1.100 bakal calon kepala daerah se-Indonesia yang sedang berproses di PAN,” kata Mira
Kedatangan Prabowo disambut sorak 'presiden' yang diteriakkan ribuan peserta acara.
PAN merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju dan mengusung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4). Penetapan ini dulakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilu pada Senin (22/4).
Dalam sidang tersebut, mahkamah memutus SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan berlaku secara sah. Sebelumnya, penetapan ini digugat oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK sebelumnya menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan opini berbeda atau dissenting opinion. Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.