Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun, Kominfo Siapkan Sanksi Ini

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Mei 2024, 21:30
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10/2023). Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konte
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10/2023). Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online.

Ringkasan

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat nilai transaksi judi online selama kuartal I 2024 mencapai Rp 100 triliun dan telah memblokir lebih dari 1,9 juta konten judi online serta menghapus ribuan keyword judi online di Google dan platform digital Meta.
  • Kominfo berencana menggodok usulan pengenaan denda kepada platform digital yang masih menyiarkan atau mempublikasikan iklan judi online, dengan telah mengambil langkah-langkah untuk menghapus iklan judi online dari berbagai platform.
  • Terdeteksi kegiatan phising di lembaga dan institusi pendidikan, dimana data pribadi dan finansial menjadi sasaran utama. Kominfo telah menghapus ribuan konten judi online dari situs institusi pendidikan dan lembaga pemerintahan untuk mengatasi masalah ini.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan perputaran uang dari transaksi judi online selama kuartal I 2024 nilanya mencapai Rp 100 triliun.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah memblokir 1.904.246 konten judi online. Kominfo juga menggencarkan pengawasan kepada platform digital, termasuk membasmi 20.241 keyword judi di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Budi Arie mengatakan pemerintah sedang menggodok usulan pengenaan denda kepada platform yang masih menyiarkan atau mempublikasikan iklan judi online.

"Seperti Tiktok sudah nggak ada lagi, yang lain-lain masih kesusupan. Kami sudah tegur semua platform, nggak boleh menayangkan judi online. Kami akan bersurat terus ke platform," kata Budi Arie di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (22/5).

Lebih jauh, Kominfo mendeteksi adanya praktik phising di lembaga dan institusi pendidikan. Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.

Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi seperti nama, usia, alamat, data akun, dan data finansial berupa informasi kartu kredit maupun rekening. Kegiatan phising sebagaian besar bertujuan memancing orang untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari.

Selain itu, Kominfo juga telah menghapus 14.823 konten judi online di laman institusi pendidikan dan 17.001 konten judi online yang menyusup ke situs lembaga pemerintahan. "Sejak 19 April sampai 21 Mei 2024 kami sudah menonaktifkan 290.850 konten judi online. Jadi memang meresahkan sekali judi online ini," kata Budi Arie.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...