Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari, DKPP akan Panggil Sekjen KPU

Ira Guslina Sufa
23 Mei 2024, 17:08
DKPP
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait persiapan debat kelima Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Button AI Summarize

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil beberapa saksi dalam sidang etik dugaan asusila yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 6 Juni 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy seperti dikutip Kamis (23/5). Heddy mengatakan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno akan dipanggil secara bersamaan dengan beberapa jajaran pegawai 

Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan. Para pihak dipanggil untuk mendapatkan keterangan tambahan atas kasus yang tengah dihadapi DKPP. 

Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti," kata Maria.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

Hasyim Merasa Dirugikan

Sementara itu Hasyim Asy’ari merasa dirugikan terhadap pelaporan kepada DKPP terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya. Menurut dia perkara yang diajukan belum memenuhi syarat untuk diadukan ke DKPP. 

“Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” kata Hasyim usai menjalani persidangan tertutup di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).

Hasyim merujuk pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI pada 18 April 2024. Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan. Padahal, lanjut dia, persidangan belum dimulai.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujar Hasyim. 

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut dirinya telah menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mengatakan bahwa membantah aduan kasus dugaan asusila tersebut.

“Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” ujar Hasyim. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu. Ia menyebut pernyataan yang dibuat oleh pihak yang terlibat dengan pelapor perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. 

“Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, persidangan perdana kasus dugaan asusila itu telah dilaksanakan pada Rabu (22/5). Sidang itu berlangsung kurang lebih delapan jam atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.




Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...