Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera, Kenapa?
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan para pekerja yang telah memiliki rumah dan mengantongi upah atau gaji di atas upah minimum wajib terkena potongan tabungan Tapera.
Alasannya, hasil iuran berkala mereka ditujukan untuk membantu para pekerja yang belum memiliki rumah pribadi. Komisioner BP Heru Pudyo Nugroho mengatakan skema tersebut merupakan cerminal asas Tapera yang dikelola secara gotong-royong.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, asas gotong royong mengacu pada upaya bersama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau.
"Masyarakat yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah. Nah kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini kan sangat mulia sebenarnya," kata Heru di Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5).
Heru mengatakan sumber potongan upah dan gaji dari para pekerja yang sudah memiliki rumah nantinya akan digunakan sebagai dana subsidi biaya kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja yang belum mempunyai rumah. Adapun Heru mengatakan masyarakat baru bisa mengajukan fasilitas KPR setelah satu tahun menjadi menjadi peserta.
Dia mengatakan skema tersebut bisa menjaga tingkat bunga KPR peserta Tapera terjaga di angka 5% per tahun dengan sifat suku bunga pasti alias fixed selama 20 tahun.
Menurut Heru, hitungan tersebut cenderung lebih progresif ketimbang KPR komersial yang suku bunganya mencapai 11% per tahun dengan sifat suku bunga floating dengan tenor serupa.
Hitungan tersebut mengacu pada asumsi upah penghasilan pekerja Rp 4 juta per bulan dengan harga rumah Rp 175 juta dan bantuan uang muka plafon sejumlah Rp 173,5 juta serta uang muka 1%.
Dengan acuan tersebut, para peserta KPR Tapera bisa membayar cicilan bulanan sejumlah Rp 1,14 juta. Ini lebih rendah dari cicilan KPR komersil sebesar Rp 1,78 juta per bulan.
"Ini jadi subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Supaya bunganya tetap terjaga agar di level yang paling lebih rendah dari bunga konvensial," ujar Heru.
Lebih jauh, Heru mengatakan peserta Tapera yang sudah punya rumah dapat mengambil imbas hasil atau pokok simpanan serta hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
"Penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR dapat menerima pengembalian pokok tabungan bererta hasil pemupukannya," katanya.
Adapun pemerintah mengatur termin pemutusan kepesertaan Tapera. Mereka yang sudah memasuki masa pensiun serta telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan peserta meninggal dunia tak lagi masuk sebagai peserta.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.
Heru melanjutkan, kebijakan Tapera diluncurkan untuk dapat mengakseleasi pembangunan rumah bagi masyarakat. Dia menyebut masih ada 9,95 juta keluarga yang masih belum memiliki rumah.
Di sisi lain, kemampuan pemerintah dengan penyaluran skema subsidi dan fasilitas pembiayaan lainnya hanya mampu membangun 250 ribu rumah per tahun. Menurut Heru, capaian tersebut masih rendah dari pertumbuhan 700 ribu-800 ribu keluarga baru yang belum mempunyai rumah tiap tahunnya.
"Pemerintah menghasilkan perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah akan semakin bisa terkejar," ujar Heru.
Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan BP Tapera.