KSP Moeldoko: Pemerintah Tak Akan Tunda Kebijakan Iuran Tapera

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Mei 2024, 18:42
tapera, moeldoko, iuran tapera
ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko (kiri) dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pembukaan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Button AI Summarize

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan menunda pelaksanaan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan mulai berjalan pada 2027 mendatang.

Kebijakan ini mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan Tapera. Ketentuan ini berlaku wajib meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko seusai Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5).

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.

Moeldoko mengatakan sejak perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke BP Tapera, belum ada iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mantan Panglima TNI itu menyebut penarikan iuran Tapera sebesar 3% gaji akan mulai diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.

Besaran 0,5% untuk ASN akan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat instrumen Peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Sementara beban iuran Tapera 0,5% untuk pekerja swasta yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji 3% bagi para pekerja sebagai iuran Tapera, karena rakyat masih perlu penjelasan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang. Namun penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.

"Kalau memungkinkan bisa di hold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja," kata Bamsoet dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...