Sahroni Akui NasDem Terima Dana Rp 860 Juta dari SYL di Kasus Kementan
Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat Ahmad Sahroni mengakui partainya turut menerima uang sebesar Rp 860 juta dari Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun menurut Sahroni uang itu telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni mengungkapkan pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pemeriksaan Lena mengatakan uang dari SYL itu berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).
Sahroni merinci uang senilai Rp 860 juta tersebut meliputi Rp 820 juta diberikan melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, secara tunai. Namun tidak diketahui dengan jelas untuk apa uang itu diserahkan. Selanjutnya NasDem menerima Rp 40 juta ditransfer SYL ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.
Kendati demikian, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joice Triatman sempat menyebutkan uang senilai Rp 850 juta dari SYL diserahkan sebesar Rp800 juta secara tunai kepada Partai NasDem, yang antara lain dipakai untuk pengadaan pembagian sembako hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif. Namun, untuk sisanya sebesar Rp50 juta, kata Joice, disisihkan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Seluruh uang itu, diakui Joice, bersumber dari Kementan.
Sahroni menuturkan pada awalnya dirinya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran hingga hasil pemerasan SYL kepada para jajarannya di Kementan. Ia mengatakan baru mengetahui asal uang itu setelah mendapat laporan.
Di sisi lain ia mengatakan NasDem sebenarnya tidak terlalu mengetahui dengan rinci kegiatan yang dilakukan Garnita. “Terkait yang dilakukan mantan menteri pak SYL dengan sayap partai Garnita adalah mereka yang berurusan langsung, bukan partai yang terlibat,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan usai memberi kesaksian di pengadilan.
Menurut Sahroni dirinya sudah bertanya langsung kepada Surya Paloh apakah ketua umum partai itu mengetahui dan mendapat laporan dari Garnita seperti yang terungkap di sidang. Kepada Sahroni, Paloh membantah penjelasan itu dan telah disampaikan di sidang oleh Sahroni.
“Jadi menjelaskan di sini bahwa yang dilakukan oleh ketum Garnita selaku anggota DPR yang pengganti PAW adalah dia bekerja sendiri tanpa sepengetahuan partai politik,” ujar Sahroni lagi.
Ihwal pemberian dari SYL kepada partai maupun sayap partai menurut Sahroni sebenarnya boleh saja dilakukan selama menggunakan uang pribadi. Hal itu pun telah disampaikan oleh hakim di pengadilan. Ia pun setuju dengan pendapat hakim yang menyatakan pemberian ke partai politik tidak menggunakan uang kementerian.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Baik Kasdi maupun Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.