Menkumham Klaim Tak Lindungi Harun Masiku meski Sesama Kader PDIP

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Juni 2024, 10:50
harun masiku, pdip, yasonna
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Button AI Summarize

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan belum mengetahui keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku.

"Mana kami tahu, kalau kami tahu, sudah kami kasih informasi," kata Yasonna di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/6).

Yasonna mengatakan dirinya tak berupaya untuk melindungi sosok Harun Masuki yang sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Enggak mungkin melindungi, mana berani. Itu pelanggaran hukum," ujar Yasonna.

Harun Masiku merupakan tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan caleg PDIP yang diduga melakukan suap pada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar S$ 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Kasus itu menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku pada Senin (10/6). Pada kesempatan tersebut, KPK menyita tas dan ponsel milik Hasto.

Hasto menyatakan protes atas penyitaan yang dilakukan KPK. Ia berdalih penyitaan dilakukan tak sesuai prosedur lantaran tak diminta langsung padanya. Hasto mengungkapkan penyidik KPK meminta tas dan ponsel Hasto kepada salah satu staf saat ia tengah diperiksa.

Unjuk rasa tangkap Harun Masiku
Unjuk rasa tangkap Harun Masiku (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Dalam perkara ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2021 dan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Setelah mendapat informasi, tim KPK mengamankan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dalam perkara inilah, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Rp 600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya.

KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020 dan belum tertangkap hingga saat ini. Namanya juga telah ada di daftar buronan dunia dan masuk red notice Polisi Internasional atau Interpol.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...