Hasyim Dicopot dari Ketua KPU, Komisi II Segera Bahas Penggantinya

Ade Rosman
3 Juli 2024, 19:25
ketua KPU, KPU, hasyim asari, dkpp
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera menggelar rapat untuk menentukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pengganti Hasyim Asy'ari yang dicopot Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dicopot dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap petugas PPLN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengungkapkan, rapat konsultasi akan segera dilakukan DPR dengan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP. "Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan," kata Yanuar Prihatin saat dihubungi awak media, Rabu (3/7).

Yanuar mengatakan, DKPP dihadirkan lantaran Komisi II ingin mendengar langsung secara formal perkara tersebut. "Artinya apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya. Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya," kata dia.

DKPP menggelar sidang putusan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7). Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pada pukul 14.00 WIB.

Putusan pemberhentian Hasyim dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6). "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.

DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Dan juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.

Hasyim sebelumnya dilaporkan korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. 

“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).

Aristo menuturkan, kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.

Menurut Aristo, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agar mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja, posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda. 

“Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo. 

Aristo mengatakan, alasan baru melaporkan Hasyim saat ini lantaran menghindari perspektif lain menjelang penyelenggaraan pemilu. Karena itu, kejadian yang menimpa petugas PPLN sengaja dilaporkan pada akhir tahapan pemilu. 

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UI menurut Aristo sengaja mencari waktu yang tepat agar laporan yang disampaikan tidak kontraproduktif. Selain itu tim juga menyiapkan laporan dengan sangat matang dan hati-hati. 

“Ini proses penyusunannya membuat ini kan gak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang," kata Aristo.

Aristo mengungkapkan,  tim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada DKPP. Bukti itu menurut dia antara lain berupa bukti percakapan, foto, hingga bukti tertulis.

"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya gak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada," kata dia.

Aristo menjabarkan, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim berupa tindakan romantis untuk kepentingan nafsunya. Ia menyebut kejadian itu dilakukan di Indonesia dan di luar negeri. Atas perbuatan itu, Aristo mengatakan korban mengundurkan diri sebagai PPLN sebelum Pemilu lantaran semakin merasa tak nyaman.

"Ini kan ada, terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa ya sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN," kata Aristo. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya Maria Dianita Prosperiani menuturkan kliennya dan Hasyim bertemu pertama kali pada Agustus 2023. Kala itu, keperluannya dalam konteks kunjungan dinas.

"Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...