Kronologi Eks Pegawai Bobol 112 Rekening Bank Jago, Kerugian Rp 1,3 M

Ameidyo Daud Nasution
11 Juli 2024, 14:41
Seorang nasabah membuka aplikasi Bank Jago di depan logo bank digital tersebut, Rabu (14/4).
Humas Bank Jago
Seorang nasabah membuka aplikasi Bank Jago di depan logo bank digital tersebut, Rabu (14/4).
Button AI Summarize

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan akses ilegal pada sistem Bank Jago. Pelaku diduga membuka akun nasabah yang diduga telah diblokir.

Akibat kejadian ini, Bank Jago dirugikan lebih dari Rp 1,3 miliar. Sedangkan, polisi telah menangkap pelaku berinisial IA yang merupakan mantan pegawai bank tersebut.

Bobol 112 Rekening

Sebelumnya, kuasa hukum Bank Jago, Rio Franstedi melaporkan dugaan penyalahgunaan akses pada sistem bank tersebut ke polisi pada 7 Desember 2023. Penyalahgunaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Terduga pelaku membuka 112 akun atau rekening yang telah diblokir. Setelah itu, dana yang berada di akun tersebut dipindahkan ke rekening yang disiapkan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (10/7) dikutip dari Antara.

Ade mengatakan pelaku yang merupakan pegawai Bank Jago bisa membuka akun yang telah terblokir. Caranya dengan memerintahkan pusat komando agen mengajukan permintaan buka blokir untuk disetujui.

"Hal ini memang kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak Bank Jago," kata Ade.

Berdasarkan hal itu, polisi lalu menangkap IA pada Kamis (4/7) di kediamannya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Barang bukti yang disita polisi adalah dua ponsel serta log akses pembukaan blokir 112 rekening Bank Jago.

Dari keterangan yang digali, pelaku menggunakan uang Rp 1,3 miliar itu untuk keperluan pribadi. Sebagian dipakai membayar utang, sisanya dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IA dijerat dengan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Siapa Pemilik Rekening yang dibobol?

Sedangkan Bank Jago mengatakan rekening yang diblokir dan diakses IA terindikasi berasal dari hasil tindak kejahatan. Rekening tersebut diduga berasal dari pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

"Sehingga kami melakukan blokir atas rekening tersebut," kata Corporate Communication, PT Bank Jago Tbk Marchelo di Jakarta, Rabu (10/7).

Marchelo juga mengatakan tidak ada nasabah aktif yang dirugikan atau kehilangan dana dari aksi yang dilakukan IA. Ia juga berjanji Bank Jago akan mencegah tindakan serupa di masa depan.

"Bank Jago akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...