Mencermati Titik Razia Jabodetabek dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Ada sejumlah titik razia Jabodetabek 2024 yang akan diberlakukan. Pihak kepolisian akan memaksimalkan menangkap para pelanggar yang tidak mematuhi tata tertib lalu lintas menggunakan kamera e-TLE yang terpasang.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 di beberapa titik razia Jabodetabek. Operasi ini dimulai hari Senin, (15/7/2024). Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya akan jadi fokus operasi ini.
Titik Razia di Jabodetabek
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman menjelaskan, dalam upaya menjaga titik-titik Operasi Patuh Jaya, sebanyak 2.938 personel akan disebar ke lokasi yang sudah ditentukan. Berikut daftar titk razia Jabodetabek:
1. Jakarta
Lokasi pertama Operasi Patuh Jaya 2024 kan dilaksanakan di sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman - Thamrin, dan Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said.
Kemudian untuk titik Razia di wilayah Jakarta Utara meliputi, Jalan Raya Pakin dan Jalan Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni, Jalan Martadinata, Jalan Raya Cilincing, Jalan Sabang, Jalan Rajawali, dan TL Jembatan Merah - Gunung Sahari.
Sementara wilayah Jakarta Timur di Jalan D.I Panjaitan, Kawasan Banjir Kanal Timur, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Basuki Rahmat Jakarta Selatan di TL Robinson - Pasar Minggu, Jalan Ciputat Raya dan Jalan Fatmawati.
Untuk wilayah Jakarta Barat, beberapa titik razia Operasi Patuh Jaya 2024 meliputi, Jalan Kemanggisan Raya, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Letjen S Parman - Kolong Peninsula, dan sepanjang Jalan Daan Mogot.
2. Depok
Titik Razia Jabodetabek untuk kota Depok meliputi beberapa lokasi berikut:
- Jl. Raya Margonda
- Jl. Kartini
- Jl. Boulevard GDC
- Jl. H. IR. Juanda
- Jl. Raya Bogor
3. Tanggerang Kota dan Tangerang Selatan
Wilayah Tanggerang kota ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jalan Raya Serpong, Jalan M.H Thamrin, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo, dan Jalan BSD Raya.
4. Bekasi
Untuk wilayah Bekasi, petugas akan disebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, Jalan IR. Juanda. Sementara, Kabupaten Bekasi ada di TL Lippo dan Pertigaan Hyundai, TL Perdana, TL SGC dan TL Telaga Asih.
Operasi Patuh Jaya 2024 juga diberlakukan untuk wilayah Bandara Soetta di Jalan Parimeter Selatan, Terminal 1,2, dan 3, Jalan P1, Jalan P2, Jalan Parimeter Utara dan TOD M1. Sementara, wilayah Pelabuhan di Jalan Pelabuhan, Jalan Banda Pos dan Jalan Baru Pos.
Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Operasi Patuh Jaya
Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar selama 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi ini merupakan rangkaian Operasi Patuh dari Korlantas Polri untuk seluruh polda se-Indonesia. Berikut total 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya:
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm SNI
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Berboncengan lebih dari satu
- Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur
- Kendaraan dengan kondisi tidak laik jalan
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Memasang rotator dan sirene bukan untuk peruntukan
- Menggunakan TNKB palsu atau pelat nomor palsu
- Parkir liar
Demikian beberapa titik razia Jabodetabek 2024 dan jenis pelanggaran yang akan ditindak. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tilang akan dilakukan secara manual melalui tilang stasioner. Pihak kepolisian juga memaksimalkan akan menangkap pelanggaran menggunakan kamera e-TLE yang telah terpasang.