Kemendikbud Hapus Jurusan di SMA, Tak Ada Lagi IPA dan IPS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Penghapusan ini merupakan implementasi Kurikulum Merdeka yang telah berjalan sejak 2021.
“(Penghapusan jurusan akan berlaku) Di SMA yang menerapkan Kurikulum Merdeka dan untuk kelas awal yakni kelas 10,” kata Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Anindito Aditomo pada Katadata.co.id, Kamis (18/7).
Penghapusan jurusan di SMA ini sekaligus menghapus diskriminasi jurusan selain IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. “Semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK,” kata lelaki yang akrab disapa Nino itu.
Nino mengatakan penghapusan jurusan sendiri bertujuan membantu persiapan studi lanjut atau karir murid. Melalui Kurikulum Merdeka, murid kelas 11 dan 12 bisa memilih mata pelajaran yang sesuai.
Sebagai contoh, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.
Nino juga menyoroti kecenderungan murid memilih jurusan IPA agar lebih leluasa memilih jurusan di perguruan tinggi. Pilihan ini diambil tidak berdasarkan refleksi bakat, minat, dan rencana karir.
“Dengan menghapus penjurusan di SMA, Kurikulum Merdeka mendorong murid melakukan eksplorasi dan refleksi minat, kemudian memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel,” kata Nino.
Kurikulum Merdeka sendiri mulai diterapkan bertahap sejak 2021. Pada tahun ajaran 3022, sekitar 50% satuan pendidikan sudah menerapkan kurikulum ini. Tahun ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95% untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.