Rekapitulasi Suara Nasional untuk Pemilu Ulang Digelar 25 Juli

Ade Rosman
19 Juli 2024, 19:58
PSU PILKADA KOTA TANGSEL
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rekapitulasi suara nasional untuk daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 Juli 2024. Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut hingga kini terdapat beberapa daerah yang masih melaksanakan PSU.

"Kami sedang menyiapkan tahapan-tahapan pilkada, meskipun beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi yang berlangsung hari ini," kata Afif dalam diskusi media 'Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024' di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Adapun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU diperintahkan untuk melaksanakan KPU di 20 daerah, berikut daftarnya:
1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2. DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3
4. DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4
6. DPR Papua Pegunungan 1 (Provinsi)
7. DPD RI Sumatera Barat
8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5
9. DPRD Kabupaten Meranti 4
10. DPRD Kota Dumai 4
11. DPR Papua Barat Daya 3 (Provinsi)
12. DPRD Kabupaten Sintang 5
13. DPRD Kabupaten Samosir 1
14. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6
15. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2 16. DPRD Provinsi Jambi 2
17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2
18. DPRD Kota Ternate 2
19. DPRD Kota Cirebon 2
20. DPRD Kabupaten Cianjur 3 

Mahkamah Konstitusi telah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pemilu 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...