PP Kesehatan Terbit, Atur Syarat Donor Mata dan Transplantasi Organ

Amelia Yesidora
30 Juli 2024, 15:35
mata,
ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.
Siswa SMA Batik 1 Solo menjalani tes kesehatan mata secara gratis oleh tim medis Rumah Sakit Mata Solo di sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah telah mengatur transplantasi organ serta donor mata dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024. Ini adalah peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 360 PP 28/2024, disebutkan transplantasi jaringan tubuh bisa meliputi jaringan mata dan tubuh lainnya. Jaringan ini bisa diperoleh dari sisa hasil operasi dan jaringan yang sudah tidak dibutuhkan donor sesuai dengan wasiat atau persetujuan.

Pendataan dilakukan oleh bank mata dan/atau bank jaringan. Sementara proses transplantasi dilakukan di RS atau klinik utama yang memenuhi standar profesi.

PP ini menulis jaringan yang bisa ditransplantasi meliputi kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata. Bank mata yang bertugas menyediakan jaringan ini.

Presiden Joko Widodo juga sudah menugaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional. Bahkan, dalam Pasal 364 ayat 2 tertulis bank mata bisa beroleh jaringan dari luar negeri. Berikut bunyi peraturan lengkapnya:

 “Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1), bank mata pusat bertugas:

a. mendatangkan dan mengirimkan jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. melakukan koordinasi pengumpulan jaringan mata tingkat nasional; dan

c. menyediakan jaringan mata donor secara nasional,”

Hak dan Kewajiban Donor dan Resipien

Dalam Pasal 368 PP 28/2024, disebutkan seorang calon donor baik mata atau jaringan lain harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan donor menyumbangkan jaringan mata dan/atau jaringan lain secara sukarela tanpa meminta imbalan;
  2. Mendapat persetujuan keluarga;
  3. Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi jaringan tubuh, panduan hidup pascatransplantasi jaringan tubuh, dan bersedia membuat surat persetujuannya

Seorang donor juga berhak dijaga kerahasiaan identitas serta hasil pemeriksaan kesehatannya. Namun, seorang donor hidup wajib memberi informasi yang jujur tentang masalah kesehatannya.

 Untuk resipien atau penerima donor, harus memenuhi persyaratan yang tertulis di Pasal 369 berikut:

  1. Memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan transplantasi jaringan tubuh;
  2. Bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan jaringan tubuh atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan jaringan tubuh, untuk calon resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain;
  3. Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara transplantasi jaringan tubuh, serta memberikan persetujuan dilakukannya transplantasi jaringan tubuh;
  4. Membuat pernyataan tidak melakukan pembelian jaringan tubuh maupun melakukan perjanjian dengan calon donor yang bermakna jual beli atau komersialisasi.

Resipien sendiri berhak tahu urutan daftar tunggu untuk memperoleh jaringan tubuh. Ia wajib mengikuti prosedur pelaksananaan, membayar biaya penyelenggara transplantasi baik secara mandiri atau asuransi, dan mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan jaringan tubuh.

 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...