3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Maksimal 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir - Karawang Barat dituntut pidana penjara selama tiga hingga empat tahun. Ketiga terdakwa dimaksud adalah Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7).
Namun demikian lantaran Yudhi memiliki jabatan dalam proyek sehingga dinilai menyalahgunakan wewenang. Majelis hakim mengenakan pidana Yudhi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kepada Sofiah dan Tony, majelis hakim mengenakan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Hakim mengungkapkan ketiganya juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pemberian vonis, Hakim mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan. Ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, yaitu para terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Khusus Yudhi dan Tony, hukuman keduanya diringankan karena merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Sedangkan khusus Sofiah, salah satu hal meringankan yang dipertimbangkan karena terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu untuk Yudhi dan Sofiah, hal lain yang meringankan vonis, yaitu karena keduanya mengalami sakit. Yudhi mengalami penyakit ginjal dan selama persidangan telah diizinkan untuk melakukan pemeriksaan dan berobat di luar tahanan dengan pengawalan petugas rutan dan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung.
"Sementara Sofiah menderita sakit auto imun dan memerlukan perawatan secara khusus serta berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara," ucap Hakim menambahkan.
Sebelumnya, Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara. Ketiganya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, ketiga terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, yang juga sudah divonis penjara selama tiga tahun serta denda Rp 250 juta. Akibat perbuatan korupsi tersebut, keempatnya telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.