Apa Arti Peringatan Darurat yang Viral di Medsos, Dari Mana Asal Usulnya?
Warganet ramai membagikan gambar peringatan darurat di media sosial sejak kemarin. Poster berlatar belakang biru ini bertuliskan peringatan darurat dengan gambar burung Garuda Pancasila.
Kata kunci peringatan darurat juga sempat menjadi trending topic di Twitter pada Rabu (21/8). Kata kunci lainnya yang kerap digunakan seiring dengan gambar ini adalah #KawalPutusanMK. Per Kamis (22/8) pukul 08.06. Tagar ini menjadi trending topic Indonesia nomor satu dengan jumlah unggahan 1,58 juta.
Poster ini mulai ramai dibagikan usai Baleg DPR mengesahkan RUU Pilkada. Beberapa akun besar turut mengunggahnya, seperti media Narasi TV, Najwa Shihab, Joko Anwar, Mira Lesmana, hingga pelawak Raditya Dika. Gambar ini digunakan sebagai bentuk perlawanan publik yang tidak sepakat dengan hasil rapat Baleg pada Rabu (21/8).
Poster peringatan darurat ini adalah potongan video dari kanal YouTube EAS Indonesia Concept. Kanal ini membuat seri video horor fiktif dengan melampirkan Emergency Alert System atau EAS versi Indonesia.
EAS sendiri adalah sistem peringatan darurat nasional asal Amerika. Pesan darurat ini biasanya disebarkan di tengah siaran televisi dan radio.
Awalnya, warganet Twitter yang menggunakan unggahan ini, kemudian menyebar hingga Instagram dan platform media sosial lainnya.
Peringatan Darurat Kecam Revisi UU Pilkada
Adapun perlawanan ini dilakukan merespon Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada, namun menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dua poin tersebut terkait syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.
Revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada 20 Agustus 2024. MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.
Melalui putusan MK, PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya, PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi.
Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% ata setara 618,967 suara. Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta.
Berbelok dengan putusan MK, Baleg menyepakati usulan ambang batas seperti aturan semula bagi partai yang memiliki kursi DPRD. Mereka menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Syarat baru yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.
"Rapat panja sudah selesai dan cukup efektif," demikian pernyataan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Panja Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Baleg juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.
Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.
Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) yang telah resmi menyatakan dukungan kepada duet calon tersebut.