Kaesang Mengurus Surat untuk Pilgub Jateng Berbarengan dengan Putusan MK
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep membuat surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putra bungsu Presiden Jokowi itu mengurus surat itu untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan berdasarkan data yang diceknya dari kepaniteraan hukum PN Jakarta Selatan, permohonan Kaesang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam Daftar Pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Kaesang mengajukan surat keterangan itu bersamaan dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, Kaesang dipastikan tak dapat berlaga di Pilkada 2024 karena syarat usia calon kepala daerah saat penetapan atau pendaftaran di KPU. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember.
Namun, sehari setelah putusan MK, Kaesang mendapat angin segar usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK lewat revisi UU Pilkada. Baleg DPR memilih berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon dihitung dari saat pelantikan.
Demonstrasi besar-besaran memprotes Langkah DPR yang mengabaikan putusan MK itu membuat DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8). Langkah Kaesang berlaga di Pilgub Jateng pun batal.