Kaesang Mengurus Surat untuk Pilgub Jateng Berbarengan dengan Putusan MK

Ade Rosman
23 Agustus 2024, 11:25
Dua atlet Indonesia peraih medali emas Olimpiade 2024 Paris, Rizki Juniansyah (kanan) dan Vedrriq Leonardo (kedua kanan) bersama putra dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) dan Erina Gudono (kedua kiri), serta putra Menhan Prabowo Subi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa.
Dua atlet Indonesia peraih medali emas Olimpiade 2024 Paris, Rizki Juniansyah (kanan) dan Vedrriq Leonardo (kedua kanan) bersama putra dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) dan Erina Gudono (kedua kiri), serta putra Menhan Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo (tengah) mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep membuat surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putra bungsu Presiden Jokowi itu mengurus surat itu untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan berdasarkan data yang diceknya dari kepaniteraan hukum PN Jakarta Selatan, permohonan Kaesang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus.

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam Daftar Pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Kaesang mengajukan surat keterangan itu bersamaan dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, Kaesang dipastikan tak dapat berlaga di Pilkada 2024 karena syarat usia calon kepala daerah saat penetapan atau pendaftaran di KPU. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Namun, sehari setelah putusan MK, Kaesang mendapat angin segar usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK lewat revisi UU Pilkada. Baleg DPR memilih berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon dihitung dari saat pelantikan.

Demonstrasi besar-besaran memprotes Langkah DPR yang mengabaikan putusan MK itu membuat DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8). Langkah Kaesang berlaga di Pilgub Jateng pun batal.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...