Baleg: Pemerintah Tak Setuju Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA

Ade Rosman
9 September 2024, 21:48
baleg, wantimpres
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perubahan nomenklatur itu saat ini tengah dibahas dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden oleh Badan Legislasi DPR.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi  DPR RI menyebut pemerintahan tidak setuju dengan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan mengenai pengubahan nomenklatur itu saat ini tengah dibahas dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"DPR mau mengubah, pemerintah tidak setuju," kata pria yang biasa dipanggil Awiek itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Awiek menyebut Baleg dan pemerintah akan membahas perubahan nomenklatur tersebut pada Selasa (10/8). "Akan didiskusikan besok. Apakah tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan lagi," kata dia.

Supratman Andi Agtas ketika masih menjadi Ketua Baleg DPR RI sempat menjelaskan bahwa beleid tersebut nantinya akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nomenklatur DPA sebelumnya sudah ada dalam struktur kenegaraan September 1945 dan dibubarkan pada 31 Juli 2003.

Supratman mengatakan, perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA didasari dari aspirasi juga keinginan seluruh fraksi di DPR. Kendati demikian, ia menegaskan tak akan ada perubahan kelembagaan untuk kembali seperti bentuk lama sebelum reformasi. 

Menurut Supratman struktur organisasi dan kelembagaan DPA nantinya sama dengan Wantimpres. 

Supratman menjelaskan, nantinya jumlah anggota DPA tak dibatasi dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Dalam revisi tidak ada batasan baku mengenai jumlah orang yang akan duduk di DPA. 

“Disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Terdapat pula perubahan ketiga, di mana RUU Wantimpres akan mengatur mengenai syarat menjadi anggota DPA. Baleg menyetujui DPA diisi oleh orang yang duduk atau pernah duduk sebagai pejabat negara.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...