Pemerintah akan Tambah Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
Pemerintah berencana untuk merevisi ketentuan benefit Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan program perlindungan kepada pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena PHK dengan memberikan manfaat finansial dan dukungan selama mencari pekerjaan baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan uang tunai dalam JKP yang akan diterima bagi para pekerja yang terkena dampak PHK akan ditingkatkan. Revisi ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Merujuk pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat uang tunai yang diberikan kepada korban PHK diberikan setiap bulan selama satu semester.
Ketentuan penyaluran bulanan uang tunai mengacu pada hitungan 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% dalam tiga bulan, lalu 25% untuk tiga bulan berikutnya, maka nanti itu akan disamakan semua di 45%," kata Airlangga saat ditemui wartawan seusai rapat kabinet di Istana Garuda IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada Jumat (13/9).
Revisi yang akan dilakukan adalah menyamakan seluruh manfaat menjadi 45% dari upah bulanan selama seluruh periode jaminan. Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah juga akan memperluas kriteria penerima JKP kepada para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, para pekerja yang terkena dampak PHK sebelum masa habis kontrak juga dapat mendapatkan manfaat JKP nantinya. Sehingga, program JKP ke depan tidak hanya menyasar pada karyawan tetap. "Kami minta kriterianya diperluas agar para pekerja PKWT juga bisa mengambil JKP," ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan biaya pelatihan kerja menjadi Rp 2,4 juta, dari sebelumnya Rp 1 juta. Menurut Airlangga, revisi peraturan ini akan digodok melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.
Mengapa Insentif JKP Naik?
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, penyesuaian aturan itu untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan dengan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi 5% hingga akhir tahun. Menurutnya, pemerintah akan menyasar kelas menengah guna menjaga pertumbuhan.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan pendukung sebagai langkah lanjutan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5% hingga akhir tahun. Di antaranya dengan menggenjot belanja kementerian dan lembaga pemerintah dan peluncurkan kebijakan yang menyasar masyarakat kelas menangah.
"Antara lain pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor properti dan sektor otomotif digenjot di kuartal empat ini," ujar Airlangga.