Sandiaga Optimistis Penambangan Pasir Laut Tak Ganggu Ekosistem Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno meyakini ekspor pasir laut tidak akan mengganggu industri pariwisata nasional. Di sisi lain ia mengakui selama ini destinasi pariwisata dalam negeri mengedepankan kelestarian alam.
Sandiaga menjelaskan pasir laut yang diekspor merupakan bagian dari sedimen yang mengganggu rute pelayaran di dalam negeri. Sebab, sedimen tersebut membuat kedalaman di beberapa muara sungai menjadi dangkal.
"Jadi, sedimen di sebagian muara sungai harus dikeruk untuk memudahkan proses pelayaran di dalam negeri. Aspek kelestarian lingkungan pasti diutamakan dalam proses pengerukan pasir laut," kata Sandiaga di kantornya, Selasa (17/9).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan aturan yang membuka keran ekspor pasir laut setelah lebih dari 20 tahun disetop. Kebijakan tersebut mendapatkan kritikan karena merugikan secara jangka panjang.
Aturan tersebut tercantum dalam dua Permendag terbaru. Pertama yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor'. Kedua yaitu 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor'.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan revisi tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ujar Isy dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Secara rinci, Permendag No. 20 Tahun 202 melarang dua jenis sedimen laut yang dilarang ekspor. Dua jenis itu adalah lumpur hasil sedimentasi di laut dan pasir alam di luar ukuran 0,25 sampai 2 milimeter.
Menurut aturan ini, pasir laut yang boleh diekspor adalah yang memiliki ukuran 0,25 sampai 2 millimeter. Selain itu, eksportir pasir laut harus memenuhi kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO.
Eksportir pasir laut juga harus memiliki Izin Usaha Prtambangan dan hanya boleh mengambil sedimen di titik yang telah ditentukan pemerintah. Namun kedua beleid tersebut tidak menyertakan koordinat penambangan pasir laut tersebut.
Pada tahun lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut. Kriteria daerah yang boleh melakukan pengerukan pasir laut akan diatur dalam peraturan turunan dari PP 26/2023.
Peraturan turunan itu nantinya berupa peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).