Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap Dengan Berkas yang Dibutuhkan

Destiara Anggita Putri
18 September 2024, 15:38
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.
Button AI Summarize

Pendaftaran KPPS untuk Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka sejak Selasa, 17 September 2024. Dibukanya pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari pesta demokrasi Indonesia.

KPPS sendiri  merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Bagi siapapun yang ingin mendaftar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal ini termasuk syarat dan cara pendaftarannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini ulasan lengkap mengenai syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang bisa disimak.

Pendaftaran petugas KPPS di Bandung
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr)

Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024

Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini syarat daftar KPPS Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Berikut ini langkah-langkah cara mendaftarnya:

1. Siapkan berkas dokumen persyaratan

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Daftarkan diri pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Besaran gaji KPPS telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 per orang per bulan. 
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp850.000 per orang per bulan. 
  • Gaji petugas keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 sebesar Rp650.000 per orang per bulan.

Gaji KPPS Pilkada 2024 biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja selesai. Sementara itu, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Merujuk Keputusan KPU tersebut, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17-28 September, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024.

Berikut ini rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
  • Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan berkas yang dibutuhkan.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...