Pencairan Dana PIP 2024 Siswa SD, SMP dan SMA, Cek Jadwal dan Caranya

Destiara Anggita Putri
9 Oktober 2024, 14:04
Pencairan Dana PIP 2024 Siswa SD, SMP dan SMA
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Button AI Summarize

Pada tahun ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menjalankan Program Indonesia Pintar atau PIP. Program ini dirancang khusus untuk  membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Bantuan ini berupa dana yang diberikan kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, yaitu Siswa SD, SMO, dan SMA. Salah satu bentuk bantuan tersebut yaitu dana hingga Rp1,8 juta, yang hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada artikel ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai pencairan dana PIP 2024 siswa SD, SMP, dan SMA, mulai dari jadwal hingga cara ceknya. Berikut di bawah ini informasinya.

Pencairan Dana PIP 2024 Siswa SD, SMP dan SMA
Pencairan Dana PIP 2024 Siswa SD, SMP dan SMA (Istimewa/Dok. PIP Kemendikbud)

Jadwal Pencairan Dana PIP 2024 Siswa SD, SMP dan SMA 

Pencairan dana PIP 2024 ini dilakukan secara bertahap dalam tiga termin selama setahun. Saat ini, penyaluran bantuan telah memasuki termin ketiga yang berlangsung dari bulan September hingga Desember 2024.

Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI dapat segera menerima pencairan dana ini.

Untuk siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel, dana bantuan hingga sebesar Rp1,8 juta diperkirakan akan cair dalam waktu dua minggu setelah proses aktivasi rekening selesai.

Berikut jadwal pencairan dana untuk termin ketiga PIP 2024:

  • Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Apabila siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, situs akan menampilkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa bantuan siap untuk dicairkan.

Dana dapat dicairkan di bank-bank penyalur, yaitu BNI, BRI, atau BSI, melalui mesin ATM atau langsung ke cabang bank.

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024

Siswa dapat melakukan pengecekan status penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Lewat situs tersebut, siswa bisa melihat dana sudah dicairkan atau belum. 

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser HP atau laptop.
  2. Pilih bagian Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Isi jawaban Captcha.
  5. Klik Cek Penerima PIP. Akan muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
  6. Tanda uang BLT PIP 2024 sudah dicairkan ke rekening adalah Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan).

Jumlah Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana yang diterima oleh siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar:

Jenjang Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)

  • Siswa SD menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
  • Siswa baru atau siswa yang berada di kelas akhir hanya menerima Rp225.000 karena bantuan dihitung berdasarkan semester yang ditempuh.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)

  • Siswa SMP menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
  • Siswa baru atau siswa yang berada di kelas akhir hanya menerima Rp375.000.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C)

  • Siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
  • Siswa baru atau siswa yang berada di kelas akhir hanya menerima Rp500.000.

Kriteria Penerima PIP Kemendikbud

PIP merupakan program Kemendikbud yang dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya sendiri yaitu untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.

Itu berarti, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP.  Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Peserta Didik pemegang KIP.
  2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Demikian informasi mengenai pencairan dana PIP 2024 Siswa SD, SMP dan SMA, mulai dari jadwal, besaran, hingga cara ceknya yang penting diketahui.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...