Sandiaga Soal Kemenparekraf Dipisah oleh Prabowo: Agar Lebih Fokus

Andi M. Arief
14 Oktober 2024, 20:03
sandiaga, kemenparekraf, prabowo
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
Menparekraf Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan hasil kerajinan yang dijual pedagang saat mengunjungi Kampung Seni Borobudur di Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menilai pemisahan kantornya pada pemerintahan selanjutnya bukan keputusan mendadak. Menurutnya, presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyusun dokumen teknokratik terkait langkah tersebut.

Untuk diketahui, belum lama ini muncul wacana Kemenparekraf akan dipisah oleh pemerintahan selanjutnya menjadi Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif. Formasi kementerian tersebut pernah diterapkan pada periode pertama Presiden Joko Widodo, yakni 2015-2019.

"Saya percaya pemisahan Kemenparekraf ini dilandasi keputusan fundamental dan harapan agar fokus kementerian bisa diberikan kepada 13 subsektor pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif," kata Sandiaga di kantornya, Senin (14/10).

Sandiaga menilai pemisahan Kemenparekraf pada akhirnya akan membuat anggaran pemerintah lebih fokus. Sandiaga pun mengatakan pemisahan Kemenparekraf merupakan hasil usulan dari para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sandiaga mencatat para pelaku usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan berbagai usulan kepada pemerintahan selanjutnya sejak Februari 2024. Sandiaga mengatakan seluruh usulan tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk kebijakan pada pemerintahan selanjutnya.

Seperti diketahui, jumlah kementerian pada susunan kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto dipastikan akan bertambah dibandingkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beredar kabar Prabowo bakal membentuk 44 kementerian dari jumlah saat ini 34.  Prabowo berencana memisahkan kementerian yang mengelola banyak bidang menjadi kementerian yang lebih spesifik.

Ini bertujuan agar setiap kementerian lebih fokus pada tugas dan program di bidang tertentu, sehingga program pemerintah menjadi lebih efektif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menentukan jumlah kementerian.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...