Daftar Lengkap Pembagian Kementerian di Bawah 7 Kemenko Berdasar Perpres Prabowo

Ira Guslina Sufa
22 Oktober 2024, 10:24
Prabowo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto membacakan sumpah saat upacara pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pembagian tugas 7 menteri yang baru dilantik pada Senin (21/10). Tugas tersebut dituangkan dalam Prespres Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diterbitkan pada 21 Oktober. 

Merujuk Pasal 1, terdapat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Sementara itu Sekretariat Kabinet yang dalam pemerintahan Jokowi  setara dengan kementerian kini dibubarkan. 

Pada Pasal 3 disebutkan terdapat 20 kementerian dengan nomenklatur lama. Sedangkan kementerian dengan nomenklatur baru adalah Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Investasi dan Hilirasi. 

Berikut daftar lengkap pembagian tugas 7 kementerian koordinator berdasarkan perpres. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 

  • Kementerian Dalam Negeri; 
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan; 
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

  • Kementerian Hukum;
  • Kementerian Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

  • Kementerian Ketenagakerjaan; 
  • Kementerian Perindustrian; 
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
  • Kementerian Pariwisata; 
  • instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

  • Kementerian Agama; 
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Kementerian Kebudayaan; 
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga; 
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan

  • Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional; 
  • Kementerian Pekerjaan Umum; 
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; 
  • Kementerian Transmigrasi;
  • Kementerian Perhubungan; 
  • instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; 
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 
  • Kementerian Koperasi; 
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
  • instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pangan 

  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 
  • Badan Pangan Nasional;
  • Badan Gizi Nasional;
  • instansi lain yang dianggap perlu

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...