Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Mulai dari Rp 350 Ribu Berlaku 5 Tahun
Tarif baru pembuatan paspor RI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Bagi yang ingin melakukan pengajuan pembuatan paspor bisa melalui M-Paspor sebelum pergi ke kantor imigrasi. M-Paspor dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android, dan AppStore bagi pengguna iOs. Kemudian, di aplikasi M-Paspor silakan pilih permohonan reguler apabila ingin menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama.
Tarif Baru Pembuatan Paspor RI
Pada bagian lampiran Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif paspor baru berikut berlaku 60 hari sejak diterbitkan:
• Paspor biasa nonelektronik Rp 350.000 per permohonan dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
• Paspor biasa nonelektronik Rp 650.000 per permohonan dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
• Paspor biasa elektronik Rp 650.000 per permohonan dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
• Paspor biasa elektronik Rp 950.000 per permohonan dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
• Surat perjalanan laksana paspor bagi WNI Rp 100.000 per permohonan.
• Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA Rp 150.000 per permohonan.
Untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan. Sementara itu, biaya bebas paspor hilang masih dikenakan Rp 1.000.000 per buku, dan biaya beban paspor rusak masih Rp 500.000 per buku.
Tarif Lama Pembuatan Paspor
Sebagai perbandingan, berikut rincian tarif lama pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019:
1. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor WNI Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor WNA Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan pembuatan paspor 1 hari (percepatan paspor) Rp 1.000.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan.
Demikian tarif baru pembuatan paspor RI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tarif baru tersebut berlaku mulai 18 Desember 2024.