Petinggi Gerindra Ancam Lapor Pemecatan Rudy Soik di Kasus Mafia BBM ke Prabowo
Kasus pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus bergulir. Rudy dipecat usai membongkar kasus mafia BBM yang sudah lama terjadi di NTT.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati menyatakan akan melapor ke Presiden Prabowo bila tak ada kejelasan tindak lanjut dari kepolisian terkait kasus Rudy. Hal itu ia sampaikan usai Komisi Hukum DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga beserta jajarannya.
"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Menurut Rahayu pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) yang dialami Rudy Soik tak memiliki alasan kuat. Ia bahkan menilai Rudy berada di pihak masyarakat karena kasus mafia BBM itu merugikan para nelayan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai Rudy merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, saat ini Rudy malah terkesan menjadi minoritas di korps Bhayangkara.
"Beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri," kata Saras.
Kepolisian menyebut Rudy masih dapat mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Rahayu, yang juga merupakan Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO mendampingi Rudy yang hadir di rapat bersama Komisi III dan Kapolda NTT, Senin (28/10).
Adapun, Rudy dipecat Polda NTT lantaran dinilai melanggar kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Rudy disebut melanggar disiplin dan kode etik profesi seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Bisa Ajukan Banding
Sementara itu, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang mengatakan Rudy SOik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan pemecatan atau PTDH yang dijatuhi kepadanya. Kesempatan itu menurut Dahnil berlaku meski komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH.
Dia juga menyebut dirinya selaku Kapolda NTT masih memiliki waktu 30 hari untuk menyusun hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding kelak. Sementara hakim memiliki waktu 30 hari untuk mempertimbangkan memori banding dan berkas terdahulu.
“Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan keputusan pertama, menguatkan atau membebaskan," ujar Dahnil.
Dia juga mengatakan posisi keanggotaan Ipda Rudy Soik di Polri sendiri nantinya akan sangat tergantung dari sikap Rudy secara personal. Sikap Rudy itu menurut dia akan menjadi pertimbangan hakim.
"Silakan seperti yang saya katakan tadi itu kalau anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini itu tergantung kepada anda,” ujar Dahnil lagi.
Lebih jauh Dahnil mengatakan kepolisian daerah NTT sebenarnya dalam posisi sulit saat menjatuhkan sanksi pemecatan. Karena itu ia berdalih putusan yang akhirnya ditetapkan untuk Rudy Soik diambil dengan pertimbangan yang bertahap dan panjang.