Prabowo Sahkan 5 UU Kerja Sama Pertahanan dengan India hingga Prancis
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara. Kerja sama itu berlaku dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Berdasarkan salinan UU yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, kelima UU tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Ada pula UU Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Undang-Undang lain yang disahkan adalah pengesahan memorandum saling pengertian antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Kelima UU tersebut disahkan Presiden Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024 yang digelar akhir September, menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Saat itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya mengatakan kerja sama internasional di bidang pertahanan ini guna meminimalisasi potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, hingga wujud diplomasi pertahanan.
"Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil," ucapnya.
Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.