Prediksi Kenaikan UMK Tahun 2025 di Jawa Barat: Ini UMK di 27 Daerah
Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Barat sudah dinantikan oleh para pekerja. Untuk menentukan besar kenaikan UMP dan UMK, Pemerintah Pemprov Jabar bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan melakukan kalkulasi.
Kalkulasi kenaikan UMP dan UMK akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan dasar di setiap wilayah. Selain itu, memperhitungkan tuntutan dari para buruh dan serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 10%.
Apa itu UMK?
UMK atau upah minimum kabupaten/kota adalah standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Istilah UMK digunakan sejak tahun 2000, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Sebelumnya, istilah yang lebih sering digunakan adalah UMR (Upah Minimum Regional), dan hingga saat ini masih banyak orang yang merujuk pada upah minimum dengan sebutan UMR.
Secara umum, UMK adalah batas minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai bentuk upah yang layak, dan kenaikannya ditetapkan setiap tahun. Selain UMK, terdapat juga istilah UMP (Upah Minimum Provinsi), yang merupakan ketetapan upah minimum di tingkat provinsi, berbeda dengan UMK yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Prediksi Kenaikan UMK Tahun 2025 di Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Berikut prediksi kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Barat, apabila UMK naik 10% dari tahun sebelumnya:
1. Kota Depok: UMK yang diterima Rp 5.366.473, naik dari Rp 4.878.612
2. Kota Bogor: UMK yang diterima Rp 5.295.386, naik dari Rp 4.813.988
3. Kabupaten Bogor: UMK yang diterima Rp 5.037.495, naik dari Rp 4.579.541
4. Kota Purwakarta: UMK yang diterima Rp 4.949.744, naik dari Rp 4.499.768
5. Kabupaten Karawang: Besar UMK yang diterima Rp 5.783.617, naik dari Rp 5.257.834
6. Kota Bekasi: UMK yang diterima Rp 5.887.773, naik dari Rp 5.343.430
7. Kabupaten Bekasi: UMK yang diterima Rp 5.741.189, naik dari Rp 5.219.263
8. Kota Bandung: UMK yang diterima Rp 4.630.239, naik dari Rp 4.209.309
9. Kota Cimahi: UMK yang diterima Rp 3.990.668, naik dari Rp 3.627.880
10. Kabupaten Subang: UMK yang diterima Rp 3.623.933, naik dari Rp 3.294.485
11. Kabupaten Cianjur: UMK yang diterima Rp 3.206.612, naik dari Rp 2.915.102
12. Kota Sukabumi: UMK yang diterima Rp 3.722.940, naik dari Rp 3.384.491
13. Kabupaten Bandung: UMK yang diterima Rp 3.880.764, naik dari Rp 3.527.967
14. Kabupaten Bandung Barat: UMK yang diterima Rp 3.859.545, naik dari Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: UMK yang diterima Rp 3.854.739, naik dari Rp 3.504.308
16. Kabupaten Sukabumi: UMK yang diterima Rp 3.722.940, naik dari Rp 3.384.491
17. Kabupaten Indramayu: UMK yang diterima Rp 2.886.066, naik dari Rp 2.623.697
18. Kabupaten Pangandaran: UMK yang diterima Rp 2.294.738, naik dari Rp 2.086.126
19. Kabupaten Kuningan: UMK yang diterima Rp 2.282.132, naik dari Rp 2.074.666
20. Kota Banjar: UMK yang diterima Rp 2.277.211, naik dari Rp 2.070.192
21. Kabupaten Garut: UMK yang diterima Rp 2.405.080, naik dari Rp 2.186.437
22. Kabupaten Ciamis: UMK yang diterima Rp 2.298.410, naik dari Rp 2.089.464
23. Kota Tasikmalaya: UMK yang diterima Rp 2.894.046, naik dari Rp 2.630.951
24. Kabupaten Tasikmalaya: UMK yang diterima Rp 2.788.724, naik dari Rp 2.535.204
25. Kota Cirebon: UMK yang diterima Rp 2.798.635, naik dari Rp 2.544.214
26. Kabupaten Cirebon: UMK yang diterima Rp 2.786.342, naik dari Rp 2.533.038
27. Kabupaten Majalengka: UMK yang diterima Rp 2.483.658, naik dari Rp 2.257.871
Demikian prediksi kenaikan UMK tahun 2025 di sejumlah wilayah Jawa Barat. Pengumuman besar UMK tahun 2025 resmi di 27 daerah Jawa Barat menunggu pengumuman UMP pada 21 November 2024.