Posko Lapor Mas Wapres Selesaikan 75 Aduan Warga, Mayoritas Soal Sengketa Tanah
Posko Lapor Mas Wapres telah menerima lebih dari 400 aduan masyarakat sejak dibuka pertama kali pada 11 November lalu. Dari ratusan aduan masyarakat itu, ada 75 laporan yang sudah terselesaikan, mayoritas merupakan aduan terkait dengan perkara sengketa tanah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan aduan mengenai sengketa tanah mayoritas berasal dari provinsi Jawa. "Mayoritas aduan soal sengketa lahan pertahanan yang butuh proses dan tindaklanjut kementerian dan lembaga," kata Hasan dalam konferensi pers di Istana Wapres, Selasa (19/11).
Menurut Hasan, begitu data aduan lengkap, laporan yang masuk langsung dikirim ke lembaga terkait. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyempatkan diri untuk hadir meninjau Posko Lapor Mas Wapres di Istana Wapres yang terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.
Program ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Hasan mengatakan Wapres Gibran berencana menerima langsung 20 aduan masyarakat yang akan langsung diselesaikan segera.
Puluhan aduan yang bakal langsung ditangani oleh Gibran yakni persoalan yang berhubungan dengan penebusan ijazah sekolah swasta. "Ijazahnya sudah tertahan 1-2 tahun, belum bisa diselesaikan karena biaya. Langsung untuk penebusan ijazah dari wakil presiden," ujar Hasan.
Selain itu, Gibran juga turun tangan untuk mengurus kepindahan data penerima kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Aduan tersebut diajukan oleh warga yang pindah domisili, sehingga tak lagi mendapat jatah bantuan sosial.
"Pindah ke Bogor kemudian dikeluarkan dari data DTKS. Hari ini sudah kembali terdaftar DTKS di domisili baru," kata Hasan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menjelaskan bahwa 'Lapor Mas Wapres' merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!). Fungsi koordinasinya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lapor! merupakan platform terpadu untuk mengajukan pengaduan masyarakat terkait dengan berbagai kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Setiap kementerian atau lembaga yang terlibat dalam program ini memiliki akses untuk menerima laporan yang sesuai dengan bidang kerjanya.
Pengaduan terkait pelayanan kesehatan dapat diteruskan ke Kementerian Kesehatan, sementara pengaduan terkait pendidikan bisa diteruskan ke Kementerian Pendidikan.
Dia mengatakan program 'Lapor Mas Wapres' merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
"Jadi ini bukan program berdiri sendiri, sudah ada hukumnya yang kemudian terintegrasi dengan program yang ada," ujar Prita dalam konferensi pers di Istana Wapres pada Kamis (14/11).