Israel Kecam Perintah Penangkapan Netanyahu, Kritik Mahkamah Internasional

Muhamad Fajar Riyandanu
22 November 2024, 19:25
Amir Cohen Seekor burung terbang di depan spanduk kampanye partai Likud dengan gambar pemimpin mereka Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menjelang pemilihan 23 Maret mendatang, di kota bagian utara perbatasan Israel-Arab, Nazareth, Sabtu (13/3/20
ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/RWA/dj
Amir Cohen Seekor burung terbang di depan spanduk kampanye partai Likud dengan gambar pemimpin mereka Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menjelang pemilihan 23 Maret mendatang, di kota bagian utara perbatasan Israel-Arab, Nazareth, Sabtu (13/3/2021).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Israel menolak surat perintah Mahkamah Pengadilan Internasional atau International Criminal Court (ICC) soal instruksi pengkapan kepada Perdana Menteri (PM) Isreal, Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Isreal, Yoav Gallant. ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap keduanya pada Kamis, 21 November 2024.

Sejauh ini ICC tercatat beranggotakan 124 negara. Israel dan Amerika Serikat belum termasuk ke dalam anggota ICC. Netanyahu mengecam keputusan ICC sebagai tindakan kebencian dan diskriminasi terhadap orang Yahudi alias antisemit.

"Ini adalah tindakan antisemit yang mempunyai satu tujuan, yakni menghalangi saya, menghalangi kami (Israel) dalam menggunakan hak alami kami untuk membela diri melawan musuh yang bangkit melawan dan untuk menghancurkan kami," kata Netanyahu, dikutip dari potongan video yang diunggah oleh The Guardian dikutip Jumat (22/11).

Netanyahu mengatakan segala keputusan anti-Isreal yang tidak masuk akan tidak akan menghalangi dirinya untuk terus membela negara dengan segala cara. Dia juga menyebut pengadilan ICC telah membuat hasil putusan yang bias dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Yoav Gallant.

"Kami diduga melakukan 'kejahatan terhadap kemanusiaan', padahal kenyataannya justru sebaliknya. Hal ini melanggar hak alami negara demokrasi untuk membela diri dari terorisme," ujar Netanyahu.

Sementara itu Yoav Gallant juga menanggapi pencatutan dirinya soal instruksi pengkapan dirinya yang dirilis oleh ICC. Dia menganggap keputusan itu merupakan preseden buruk terhadap hak untuk membela diri, sekaligu memberi dorongan kepada aksi terorisme yang mematikan.

“Lewatlah sudah hari-hari ketika hak kami untuk membela diri tidak dapat diberikan,” kata Gallant, dalam ciutan di media sosial ke X.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallantmenyusul agresi pasukan militer Israel di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza yang dilakukan sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

"Masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai pelaku bersama atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya," tulis putusan ICC.

ICC juga menemukan alasan rasional untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil.

Majelis Pengadilan juga menemukan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap populasi sipil di Gaza.

Majelis ICC menganggap ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant secara sengaja dan sadar menghalangi populasi sipil di Gaza dari akses layanan dasar termasuk makanan, air, obat-obatan, persediaan medis, serta bahan bakar dan listrik, sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

"Majelis Pengadilan menemukan bahwa perilaku mereka menyebabkan gangguan terhadap kemampuan organisasi kemanusiaan untuk memberikan makanan dan barang-barang penting lainnya kepada populasi yang membutuhkan di Gaza," tulis pernyataan ICC.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...