Mary Jane Dipindah ke Lapas Pondok Bambu, Tak Ubah Status Terpidana Mati
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta, Senin, menjelaskan Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar Herwatan seperti dikutip Senin (16/12).
Menurut Herwatan, proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham. Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
"Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," kata dia.
Menurut Herwatan, setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina. Ia memastikan status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkotika tidak berubah.
"Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024. Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina. Menurut Yusril, beberapa syarat yang diajukan adalah Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.