Profil Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Dedy Mandarsyah, disorot usai putrinya, Lady Aurelia Pramesti, terseret kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi. Kasus itu viral setelah video penganiayaan tersebar di media sosial.
Dalam potongan video kurang dari semenit itu menunjukkan korban tengah dipukuli oleh seseorang yang belakangan diketahui merupakan sopir keluarga Dedy. Peristiwa penganiayaan itu diduga karena pembagian jadwal koas selama periode Natal dan tahun baru.
Peristiwa penganiayaan membuat nama Dedy ikut disorot. Di Kementerian PUPR, ia tercatat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau pada 2016. Tiga tahun berselang, pada 2019 ia ditunjuk menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah itu, Dedy menduduki kursi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Desember 2022. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Dedy pun menarik perhatian warganet, pasalnya terdapat kenaikan signifikan. Di sisi lain, terdapat aset yang diduga tak dicantumkan dalam LHKPN-nya.
Warganet menyoroti kenaikan signifikan harta Dedy. Pada 2016 laporan kekayaan Dedy menunjukkan total harta Rp 3,6 miliar. Jumlah ini jauh di bawah laporan terakhir yang disetorkan pada Maret 2024 dan berjumlah Rp 9,4 miliar, atau kenaikan hampir 150%.
Rincian harta kekayaan yang dilaporkan Dedy Mandarsyah ke KPK:
Tanah dan bangunan, total Rp 750 juta yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta
Alat transportasi
- Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta
Harta bergerak Rp 830 juta
Surat berharga Rp 670,7 juta
Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.