Kapolda Minta Maaf, Ini Kronologi Polisi Tembak Warga Kalteng hingga Tewas

Ade Rosman
17 Desember 2024, 13:05
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta maaf karena seorang anggota polisi Brigadir Anton Kurniawan (AK), menembak seorang pria berinisial BA hingga tewas di Katingan Timur, Kalimantan Tengah.

Djoko mengucapkan permintaan maaf saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

"Kemudian kesempatan ini juga saya pergunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini," kata Djoko.

Dia juga menyampaikan belasungkawa dan simpati pada keluarga korban. "Pada saat ini kesempatan ini juga saya pergunakan saya untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," kata dia.

Seorang polisi bernama Anton menembak korban berinisial BA yang merupakan seorang kurir jasa ekspedisi dari Banjarmasin. Selain menghabisi nyawa korban, Anton juga mengambil ponsel dan mobil korban.

Saat ini, Anton telah mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut.

Kronologi Penembakan versi Kepolisian

Djoko menuturkan kronologi peristiwa penembakan versi kepolisian. Pada 27 November 2024, seorang saksi bernama Haryono dan Anton berada dalam satu mobil ke arah TKP di jalan Tjilik Riwut, Km 39, kota Palangka Raya.

Djoko menuturkan, dalam perjalanan sekitar Km 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dirinya merupakan seorang anggota kepolisian.

"Dia (Anton) menyampaikan kepada korban sebagai anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di pos lantas 38," ujar Djoko.

Posisi korban saat dihampiri Anton berada di luar mobil Granmax yang dikendarainya. Granmax tersebut merupakan mobil ekspedisi.

"Dengan kondisi itu maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos 38, meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud," kata dia.

Djoko melanjutkan, pada saat itu, Haryono yang mengemudikan kendaraan Sigra itu diperintahkan Anton untuk memacunya ke arah Kasongan. Anton memerintahkan Haryono untuk memutar arah.

"Pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan, di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono," kata dia.

Djoko menggambarkan, pada saat kejadian, posisi Haryono di kursi pengemudi sebelah kanan depan, di pinggirnya korban, dan Anton duduk di belakang korban.

"Kemudian, setelah terjadi letusan tersebut saudara Anton kembali memerintahkan Haryono memutarkan kembali ke arah Kasongan, dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton dan setelah itu peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil (Granmax milik korban) dikuasai," kata Djoko.

Djoko mengatakan, atas peristiwa itu, pada 10 Desember, Haryono mendatangi Polresta Palangka Raya dan menyampaikan kronologi sebagaimana yang diketahuinya itu.

"Ada keterangan yang harus kami konfirmasi yang diberikan saudara Haryono kepada Polresta Palangka Raya," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...