Polisi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Akses Judi Online Komdigi ke Penyidikan
Kepolisian menyataan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia bula akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan naiknya kasus ini ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (12/12) pekan lalu. Gelar perkara dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri Momunikasi dan Informatika Budi Are Setiadi. Total, kepolisian telah memeriksa sebanyak 25 saksi hingga saat ini.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia," kata Ade Ary.
Hingga saat ini sebanyak 26 tersangka telah ditetapkan dalam kasus mafia website judi online. Ada pula 4 orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan kepolisian menggunakan pasal suap hingga gratifikasi dalam proses pengusutan perkara ini. Berikut daftarnya:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Ini diatur Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999