Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kelas 3 Sejak 2018
Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis beserta istrinya aktris Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Kabar pasangan suami istri tersebut menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas 3 semula beredar di media sosial.
Kabar itu menghebohkan media sosial lantaran kontradiktif dengan kasus yang menjerat Harvey yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Sementara itu, Sandra Dewi juga dikenal sebagai aktris. Keduanya pun dikenal kerap menampilkan gaya hidup mewah.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (30/12).
Ani menuturkan saat ini pemerintah tengah mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal itu, kata Ani, sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat yakni Universal Health Coverage (UHC) yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Ani mengatakan, pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Ia mengatakan, tujuannya agar seluruh warga DKI Jakarta diberikan perlindungan kesehatan.
Saat itu, syarat masyarakat untuk dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat setingkat lurah atau camat sebagai peserta PBI APBD yakni memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Lebih jauh Ani mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.
“Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," kata Ani.
Adapun, kepesertaan JKN terdiri dari empat segmen, pertama Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja. Kemudian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Lalu, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP), peserta kmk membayar iurannya sendiri. Selanjutnya adalah penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) yakni peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," kata Ani.
Belakangan Harvey disorot karena terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Harvey divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.