Politikus PDIP Rieke Diah Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan lantaran dianggap melanggar etik.
Rieke dilaporkan oleh seorang warga negara bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Ia melaporkan Rieke yang merupakan anggota DPR Komisi VI berkaitan dengan kritik terhadap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Rieke dilaporkan karena dianggap telah memprovokasi masyarakat melalui unggahan di media sosialnya. Di akun media sosial instagram miliknya Rieke menyebutkan kenaikan PPN 1% setara dengan kenaikan harga yang harus dibayar 9%.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp, ia membagikan respons atas surat pemanggilannya oleh MKD. "Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan,” ujar Rieke dalam unggahannya, Senin (30/12).
Kecurigaan Rieke itu didasarkan pada hari pengiriman surat pemanggilan ia ia terima. Menurut Rieke surat dari MKD itu dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat aplikasi whatsapp.
Semula, MKD merencanakan pemanggilan Rieke pada Senin (30/12). Namun, sidang pemeriksaan itu harus ditunda. "Iya batal, nanti kita gelar sesudah masuk masa reses," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin mengatakan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," tulisnya dalam surat pemanggilan.
Pemanggilan ulang direncanakan akan digelar usai reses pada pertengahan Januari 2025 mendatang. Adapun kebijakan tarif PPN 12% baru akan berlaku pada 2025. .