KPK Sita Uang Rp 476 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Ameidyo Daud Nasution
14 Januari 2025, 15:02
rita widyasari, kpk, gratifikasi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 476,8 miliar dalam kasus gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang tersebut didapatkan dari penyitaan yang dimulai pada 10 Januari 2025.

Uang tersebut terdiri dari:

1. Uang dalam denominasi rupiah senilai Rp350.865.006.126
2. Uang dalam denominasi dolar Amerika Serikat senilai 6.284.712 atau setara Rp 102,26 miliar yang dikumpulkan dari 15 rekening
3. Uang dalam denominasi dolar Singapura senilai $2.005.082 atau setara Rp 23,8 miliar dari satu rekening

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara (gratifikasi)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (14/1) dikutip dari Antara.

Komisi antirasuah saat ini tengah memeriksa perkara gratifikasi sejumlah perusahaan kepada Rita terkait produksi batu bara. Tak hanya itu, KPK menyidik dugaan pencucian uang yang dilakukan Rita.

KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai jenama.

Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Barang lainnya juga dititipkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...