Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB jadi SPMB, Jalur SMP dan SMA Berbeda

Ira Guslina Sufa
30 Januari 2025, 12:17
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan laporan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan laporan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Mendikdasmen memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP dan SMA. Untuk tingkat SMP terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Selanjutnya untuk tingkatan SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota. Menurut Abdul Mu’ti, dengan sistem baru penetapan SPMB akan ada pada level provinsi.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam. Saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.

Abdul Mu’ti pun menjelaskan, rencananya ia akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) untuk membicarakan kebijakan baru ini. Kemendikdasmen ingin memastikan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan baik. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...