Penerimaan Siswa SMA Kembali Gunakan Sistem Rayon, Tak Ada Lagi Aturan Zonasi

Ade Rosman
31 Januari 2025, 12:00
Sma
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan laporan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ringkasan

  • Penerimaan siswa SMA menggunakan sistem rayon yang cakupannya lebih luas dari zonasi, yaitu mencakup provinsi.
  • Meski menggunakan sistem rayon, peserta didik SMA dapat bersekolah di luar kabupaten atau bahkan provinsi asal jika domisili mereka lebih dekat dengan provinsi lain.
  • Jalur penerimaan siswa SMA diubah menjadi empat, yaitu domisili (30%), prestasi (30%), afirmasi (30%), dan mutasi (sisa kuota), dengan jalur domisili mengalami penurunan persentase.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penerimaan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menggunaan sistem rayon. Ia menuturkan, sistem rayon cakupannya berbeda dengan zonasi yang sebelumnya diterapkan. 

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mu'ti usai rapat dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Abdul Mu'ti menjelaskan penggunaan sistem rayon memungkinkan para peserta didik tingkat SMA dapat bersekolah di luar kabupatennya. Meski demikian pemerintah masih mempertimbangkan agar pendaftaran tetap dalam provinsi yang sama.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," kata dia.

Penerimaan siswa baru tingkat SMA lewat sistem rayon ini bukan hal baru di Tanah Air. Kebijakan ini sudah pernah dilakukan sebelum pemberlakuan sistem zonasi. 

Dalam sisten rayon penentuan sekolah didasarkan pada wilayah sesuai dengan domisili. Adapun untuk tingkat SMA penentuan rayon akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan pada sistem zonasi penentuan sekolah didasarkan pada jarak rumah calon siswa ke sekolah. 

Pada kesempatan yang sama, Mu'ti juga menjelaskan saat ini tak Kemendikdasmen tak lagi menerapkan sistem zonasi, melainkan domisili. Adapun jalur penerimaan terbagi menjadi empat yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. 

Untuk pendaftaran siswa tingkat SMA terdapat perubahan persentase jalur domisili dari sebelumnya  50% menjadi hanya 30%. Selanjutnya penerimaan jalur afirmasi naik dari 15% menjadi 30% dan jalur prestasi yang sebelumnya hanya memanfaatkan sisa kuota menjadi 30%. Adapun sisanya akan dialokasikan untuk penerimaan siswa jalur mutasi. 

Untuk jenjang SMP, persentase jalur domisili berkurang dari sebelumnya 50% menjadi 40%. Sementara itu jalur afirmasi dari 15% naik menjadi 20% dan jalur prestasi menjadi 25%. 

"Untuk penerimaan siswa tingkat SD tidak ada perubahan," ujar Abdul Mu'ti. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...