Prabowo Sebut Banyak Hakim Tak Dapat Rumah Dinas dan Mengekos, Akan Naikan Gaji?

Ringkasan
- Membaca kata-kata bijak berkelas singkat dapat membangkitkan semangat dan menjadi pedoman hidup. Kata-kata ini bisa berupa kutipan inspiratif, nasihat hidup, atau pesan motivasi dari tokoh terkenal.
- Kata-kata bijak dapat digunakan untuk diri sendiri atau dibagikan di media sosial. Berbagi kata-kata bijak dapat membantu orang lain yang membutuhkan.
- Terdapat banyak kata-kata bijak berkelas singkat yang dapat dijadikan pedoman hidup agar lebih bermakna. Contohnya, "Pembelajaran sejati dimulai saat kita mengakui ketidaktahuan" dan "Sukses tidak datang kepadamu, kamu harus pergi mencarinya".

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan hidup para hakim. Hal ini disampaikan saat memberikah arahan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung atau MA Tahun 2024.
Prabowo akan bekerja sama dengan DPR guna mencari solusi dalam meningkatkan kualitas hidup para yudikator. Peningkatan kualitas hidup para hakim dinilai mendesak, karena memegang peran krusial dalam menjaga keadilan di Tanah Air.
"Rakyat berharap keadilan, apalagi yang paling lemah, miskin, dan tidak berdaya. Tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah para hakim. Oleh karena itu, saya bertekad bekerja sama dengan legislatif. Kami akan bicarakan bagaimana harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim," kata Prabowo di Gedung MA Jakarta Pusat pada Rabu (19/2).
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengakui kerap mendapat laporan mengenai kondisi hidup para hakim yang masih belum mendapatkan rumah dinas. "Kualitas hidup hakim harus yang terbaik. Saya juga dapat laporan banyak hakim tidak mempunyai rumah dinas. Banyak hakim mengekos. Ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak di sini?" ujar Prabowo.
Aturan mengenai penyesuaian gaji hakim sebelumnya telah diteken oleh Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi melalui pengesahan Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Jokowi menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024. Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu menjelang dua hari sebelum purnatugas sebagai presiden.
"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam PP itu, negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Hal ini dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.