Mendikti Kena Reshuffle, Sekjen Gerindra Singgung Penilaian dan Evaluasi

Ringkasan
- Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan mengganti menteri sebagai pembantunya.
- Prabowo berhak menilai kinerja para menteri dan dapat menggantinya jika dinilai kurang memuaskan.
- Alasan Prabowo mengganti Mendiktisaintek tidak diketahui oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, namun ia percaya semua tindakan Presiden dilakukan untuk meningkatkan kinerja.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai reshuffle Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Mendiktisaintek merupakan sepenuhnya kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto.
Muzani mengatakan, sebagai kepala pemerintahan Prabowo berhak mengangkat para menteri selaku pembantu presiden. "Itu mewenang penuh presiden," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Muzani juga mengatakan, Prabowo berhak menilai kinerja dari para menteri di kabinet yabg dipimpinnya. Jika kinerja menteri kurang memuaskan, Presiden memiliki kewenangan untuk menggantinya.
"Penilaian itu akan terus dilakukan oleh presiden terhadap seluruh pembantunya pada masa-masa akan datang," kata Muzani.
Di sisi lain, Muzani mengaku tak mengetahui pertimbangan Prabowo mengganti Mendikbudsaintek. Meski Prabowo merupakan pimpinannya di Partai Gerindra, ia menyebut hal itu sepenuhnya jadi kewenangan Prabowo.
"Kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dilakukan oleh presiden bahwa semua dilakukan oleh beliau untuk meningkatkan kinerja agar jauh lebih baik," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto melantik Brian Yuliarto menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Mendiktisaintek di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (19/2). Brian Yuliarto mengisi posisi yang sebelumnya diduduki oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Sedangkan Satryo mengatakan, dirinya sebenarnya mengundurkan diri dari jabatan menteri. Ia mengatakan alasannya mundur karena kinerjanya selama empat bulan tak sesuai harapan pemerintah.
"Mungkin tidak sesuai harapan pemerintah, saya lebih baik mundur daripada diberhentikan," kata Satryo di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Rabu (19/2) dikutip dari Antara.