Kapolri Sebut Kapolres Ngada akan Diproses Secara Pidana dan Etik

Ringkasan
- Acara ini akan menampilkan sesi keynote dan diskusi panel yang dipandu oleh para ahli di bidangnya, seperti Head of Data Engineer Ben Hughie Rezanda, Co-Founder Supertype Samuel Chan, dan lainnya, untuk membahas topik seperti Data Governance, Cybersecurity, Infrastruktur Big Data, dan Generative AI.
- Summit ini menargetkan profesional dari berbagai sektor yang tertarik dengan data dan teknologi, seperti eksekutif senior, manajer IT, dan praktisi data, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mereka dalam mengambil keputusan bisnis dan memicu inovasi di era digital.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan ditangani secara serius.
“Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Listyo kepada wartawan di sela-sela kegiatan Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta pada Kamis (13/3).
Listyo menambahkan, informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat. “Hari ini mungkin akan dirilis,”ujarnya.
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Desakan untuk memecat hingga memidanakan perwira menengah tersebut juga bermunculan.
“Mabes Polri harus berhentikan, dipecat saja itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pada Selasa (11/3) dikutip dari Antara.
AKBP Fajar diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi perantara dalam menyediakan anak di bawah umur untuk tujuan asusila.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F sebagai pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan memesan anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi di Kupang pada Selasa (11/3), sore.
F kemudian dibayar senilai Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa anak yang berusia enam tersebut kepada Kapolres Ngada di sebuah hotel yang ada di Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT. Tim penyidik menambahkan bahwa korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
"Korban satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Selasa (11/3), sore.