Prabowo Nilai Kewenangan Polri Sudah Cukup dan Tak Perlu Diperluas

Ade Rosman
8 April 2025, 11:37
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menilai kewenangan polisi tak perlu diperluas dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Prabowo menyampaikan hal itu saat bertemu dengan tujuh Pemimpin Redaksi serta jurnalis senior di kediamannya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (6/4).

Dalam pertemuan itu, Founder Narasi TV Najwa Shihab menanyakan mengenai RUU Polri. Najwa menyoroti maraknya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, sehingga menanyakan apakah Prabowo setuju dengan perluasan kewenangan polisi.

"Ya sudah lihat draftnya beredar, saya akan pelajari draft itu. Tapi, pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melakukan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang yang cukup, ya kenapa harus ditambah?" jawab Prabowo.

Prabowo menilai, saat ini kewenangan yang dimiliki polisi sudahlah cukup, sehingga tak perlu diperluas. "Ya saya kira cukup, kenapa kita harus, ya kan, mencari-cari menurut saya?" kata dia.

Pertemuan ini membahas sejumlah isu, RUU Polri salah satunya. RUU Polri ini mendapatkan penolakan dari publik lantaran dinilai memuat pasal-pasal bermasalah. Salah satu yang menjadi sorotan karena disebut memperluas kewenangan Polri.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan draf RUU Polri yang beredar bukanlah dokumen resmi.

"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...