Suap PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur, Terhubung Lewat Pengacara
Kejagung Sebut Kasus Suap di PN Jakpus Bermula dari Penyidilan Kasus Ronald Tannur. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari penyidikan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, ketika penyidik mengembangkan kasus suap di PN Surabaya, ditemukan bukti kasus suap di PN Jakarta Pusat.
Ia merujuk nama salah satu pengacara yang menjadi tersangka yakni Marcella Santoso. Marcella sebelumnya pernah menajdi pengacara terkait kasus Ronald Tannur.
"Penyidik setelah putusan onstlag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onstlag itu, tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal nama MS (Marcella Santoso) itu," kata Harli.
Marcella Santoso ditetapkan sebagai salah satu tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut. Selain Marcella, seorang tersangka pemberi suap lainnya yakni Ariyanto.
Kejagung mengungkapkan dugaan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh orang tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), MS dan AR. Kemudian hakim Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Diduga suap Rp 60 miliar ini agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 terhadap tiga grup korporasi yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
