Apa Itu ETLE? Cara Cek E-tilang dan Bayar

Ringkasan
- Mengetahui nomor seluler XL penting untuk keperluan seperti pembelian pulsa dan paket internet, serta berbagi nomor dengan orang lain dalam situasi tertentu.
- Terdapat berbagai cara untuk mengecek nomor XL termasuk penggunaan dial-up, SMS, telepon, interaksi dengan call center, email, media sosial, dan aplikasi MyXL, yang semuanya memerlukan koneksi internet, pulsa, atau cukup baterai.
- Beberapa metode cek nomor XL bisa dilakukan tanpa pulsa atau paket data dan mencakup langkah-langkah mudah yang dapat diikuti oleh pengguna yang menggunakan smartphone atau gadget lainnya.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement belakangan viral setelah netizen membagikan cerita terkena e-tilang, termasuk mobil ambulans. Apa itu ETLE? Dan, bagaimana cara mengecek e-tilang?
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Kamera itu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.
Cara Mengecek E-tilang
- Kunjungi laman resmi ETLE dihttps://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Setelah semua data terisi, klik "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available"
- Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti:
- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan
- Jika kendaraan terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang
Cara Bayar E-tilang
Dikutip dari laman ETLE, masyarakat bisa membayar denda tilang terlebih dulu atau mengambil barang bukti di kejaksaan. Jika ingin membayar terlebih dulu, caranya sebagai berikut:
1. Pembayaran e-tilang melalui BRI, sebagai berikut:
Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy setruk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Setruk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan Token
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Pembayaran melalui bank selain BRI
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Langkah selanjutnya setelah melakukan pembayaran yakni:
- Catat kode e-tilang
- Catat tanggal sidang
- Mengambil barang bukti dengan datang langsung ke kejaksaan atau meminta pengiriman via Pos Indonesia
- Datang ke sidang
- Sehari setelah sidang, masuk ke website tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan kode e-tilang
- Pilih data e-tilang
- Gulirkan atau scroll layar ke bawah, pilih ‘ambil uang titipan’
- Download surat pengantar ke BRI
- Pergi ke kantor cabang BRI dengan membawa KTP dan surat pengantar
- Uang sisa denda bisa diambil, jika tidak diambil selama setahun makan akan masuk ke kas negara